Poegoeh D3TKJ

blog ini ditujukan sebagai sarana informasi dan berdikusi serta hal-hal yang bermanfaat khususnya bagi mahasiswa program jardiknas ( D3TKJ ) serta hal-hal yang menyangkut kegiatan saya di dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten magelang. terima kasih atas kunjungan anda dalam blog ini.

SPESIFIKASI KOMPUTER

20.18 by Puguh Sasangka

MACAM – MACAM SPESIFIKASI KOMPUTER

Untuk masing - masing komponen memiliki spesifikasi yang berbeda - beda sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan oleh pengguna ( user ). Pada saat pembelian komputer sebaiknya user benar - benar memahami kebutuhan yang akan diperlukan dalam penggunaan komputer tersebut, karena jika salah dalam pemilihan spesifikasi komputer yang akan dibeli, akan sia - sia nantinya Sebelum memilih spesifikasi tentukan dahulu dana yang akan dialokasikan untuk membeli komputer lalu akan digunakan untuk apa komputer tersebut. Contoh-contoh spesifikasi komputer adalah :


1. Low – End
Komputer low-end harganya relatif murah namun penggunaanya / fungsinya hanya sekedar untuk mengetik data dan pemrosesan data tingkat rendah. Contoh spesifikasinya adalah:
• Dual Core E5400
• ECS G41T-M5
• VISI-ON 1GB PC 6400
• WDC SATA II 160GB 8MB
• Speedpower AX-500-S 500W


2. Mid – End
Komputer mid-end harganya sedikit mahal namun penggunaanya / fungsinya setingkat lebih tinggi dari komputer low-end. Komputer mid-end dapat digunakan untuk aplikasi pengolahan grafis tingkat menengah. Contoh spesifikasinya adalah:
• Core i5 750 Box (8M Cache, 2.66 Ghz)
• Biostar T5XE
• G.SKILL F3-12800CL7D-4GBRM WDC SATA II 500Gb 32Mb Green
• MSI GTX 275 Twin Frozer OC 896Mb 448Bit DDR3
• Speedpower AX-550-S 550W
• Lite On DVDRW Sata 24x


3. High– End
Komputer high-end harganya relatif mahal namun penggunanya / fungsinya paling superior dibanding komputer mid-end dan low-end. Contoh spesifikasinya adalah:
• Core i5 750
• Biostar T5XE
• G.SKILL 4GB DDR3 1600 Mhz
• WDC 500GB SATA II 32mb
• HIS HD 5850 Cypress Pro 1Gb 256Bit DDR5
• DELL 20 Inch S2009W+DVI 1600x900
• Speedpower AX-600-S 600W
• Lite On DVDRW Sata 24x
• ALTEC Lansing BXR-1221 2.1 by the user by the user COMPUTER SPECIFICATIONS AND FUNCTIONS

Lebih Lengkap Lagi !!!

Ikuti “CONNECT & WIN”! Ratusan kesempatan mendapatkan iPad, iPhone 4, BlackBerry & Pulsa Gratis puluhan juta rupiah!!

01.06 by Puguh Sasangka

Ikuti “CONNECT & WIN”! Ratusan kesempatan mendapatkan iPad, iPhone 4, BlackBerry & Pulsa Gratis puluhan juta rupiah!!

oleh OT For You pada 18 Mei 2011 jam 12:24

Ayo ikuti “CONNECT & WIN” sekarang juga! Ada ratusan kesempatan mendapatkan iPad, iPhone 4, BlackBerry & Pulsa Gratis puluhan juta rupiah!!

Caranya mudah…

  • Undang teman kamu sebanyak-banyaknya untuk ikutan di “CONNECT & WIN”.
  • Untuk setiap teman yang bergabung di “CONNECT & WIN” atas undangan kamu, kamu akan mendapatkan Poin.
  • Kumpulkan Poin sebanyak-banyaknya dan tukarkan dengan iPad, iPhone 4, BlackBerry atau Pulsa Gratis Rp 50.000 atau Rp 100.000!
  • Semakin banyak Poin kamu, semakin banyak hadiah yang bisa kamu dapatkan!

Video Tutorial CONNECT & WIN: http://www.youtube.com/watch?v=r7EBfGU2uj4

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Allow application

  • LIKE semua fanpage dan klik tombol NEXT

  • REGISTRASI

  • INVITE (undang teman)

  • Kamu juga bisa mengajak teman bergabung dengan menyebarkan LINK UNIK kamu di Facebook, Twitter, SMS, Chat, Email, Blog, Forum Diskusi, dsb.

  • Setelah Poin terkumpul, langsung tukarkan dengan HADIAH

  • Kamu tidak hanya mendapatkan Poin dari teman-teman yang bergabung (member) atas undangan kamu, tapi juga dari banyaknya member yang berhasil didapatkan teman-teman kamu tersebut. Hal ini berlaku sampai 3 level di bawah kamu dengan nilai poin sebagai berikut:

o Level 1 : 50 poin/member

o Level 2 : 20 poin/member

o Level 3 : 5 poin/member

Ilustrasinya dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

Ilustrasi tabel diatas menggambarkan jika kamu mendapatkan member sebanyak 30 orang, dan jika member dibawah kamu tersebut masing-masing juga mendapatkan 30 member, maka jumlah network yang kamu punya bisa mencapai 27.930 members dan kamu punya Poin sebanyak 154.500! Semakin banyak member di Level 1, semakin banyak juga members kamu di Level 2 dan 3!

  • Poin yang kamu kumpulkan tersebut bisa kamu tukarkan dengan hadiah!
  • Sistem penukaran hadiahnya adalah seperti sistem lelang turun harga/nilai (Descending Bid Auction). Jadi kamu menggunakan Poin yang kamu punya untuk mengintip nilai hadiahnya terlebih dahulu. Setiap ada yang mengintip, nilai hadiahnya akan terus berkurang sejumlah Poin yang terpakai.
  • Setelah nilai hadiahnya terus berkurang, dan menurut kamu sudah cukup murah untuk kamu dapatkan, langsung saja klik “TUKAR HADIAH”. Jika kamu klik “TUKAR HADIAH”, Poin kamu akan berkurang sejumlah harga hadiah tersebut pada saat itu.
  • Jika menurut kamu masih terlalu tinggi atau Poin kamu belum mencukupi, maka kamu bisa coba lagi sesaat kemudian di hari yang sama atau keesokan harinya.
  • Kamu hanya diberi waktu 5 detik untuk membuat keputusan mau menukarkan Poin kamu dengan hadiah tersebut atau tidak.
  • Untuk mengintip 1 hadiah kamu perlu menggunakan 10 Poin. Jika ingin mengintip secara langsung semua 6 hadiah, kamu hanya perlu menggunakan 50 Poin (lebih hemat 10 Poin dibanding intip hadiah satu per satu sebanyak 6 kali).
  • Setiap saat, harga hadiah akan terus berkurang sehingga kamu berkesempatan untuk mendapatkannya dengan Poin seminimal mungkin.

Keterangan:

  • Periode kontes: 1 April s/d 31 Desember 2011
  • Peserta kontes yang telah menukarkan Poin-nya dengan hadiah, akan dihubungi via email mengenai pengiriman hadiahnya.
  • Pengiriman hadiah hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu & Jumat.
  • Kontes ini berlaku untuk semua yang memiliki akun Facebook di seluruh wilayah Indonesia.
  • Setiap peserta wajib memasukan Nama*, Email, No. Handphone, Jenis Kelamin* dan Tanggal Lahir* dan Alamat Lengkap yang benar saat registrasi [yang diberi tanda bintang (*) harus sesuai dengan data di tanda pengenal]. Jika terdapat perbedaan pihak penyelenggara bisa menggugurkan pemenang!
  • Pastikan nomor HP yang dicantumkan adalah nomor yang akan diisikan pulsa. Pihak penyelengara hanya akan mengirimkan pulsa ke nomor tersebut.
  • Warning! Peserta yang melakukan tindakan hacking atau kecurangan dengan menggunakan akun palsu untuk mendapatkan member, akan dihapus semua Poin-nya tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak penyelenggara. Peserta masih tetap bisa mengikuti kontes ini, namun jika ditemukan kembali melakukan kecurangan, Poin akan dihapus kembali. Mohon bermain sejujur-jujurnya.
  • Promo ini tidak dikenakan biaya apapun. Hati-hati penipuan.

Info tambahan:

Cara mendapatkan Poin Bonus!


Lebih Lengkap Lagi !!!

REQUEST DNT

22.40 by Puguh Sasangka

1. SDN KAPUHAN 1 (17 Februari 2011)

2. SDN KETEP (17 Februari 2011)
Lebih Lengkap Lagi !!!

DNT UJIAN NASIONAL 2010/2011 SD/MI PER KECAMATAN SE KABUPATEN MAGELANG

00.38 by Puguh Sasangka

Hasil revisi DNT UASBN SD di Kab. Magelang sampai pada hari ini Selasa 02 Februari 2011

Silahkan Mengunduh DNT hasil revisi per- kecamatan dibawah ini, apabila masih terjadi kekeliruan mohon untuk segera mengajukan permohonan revisi kepada team pendataan UASBN agar segera dapat dilakukan revisi data yang benar....
01. KEC. SALAMAN
02. KEC. BOROBUDUR
03. KEC. NGLUWAR
04. KEC. SALAM
05. KEC. SRUMBUNG
06. KEC. DUKUN
07. KEC. SAWANGAN
08. KEC. MUNTILAN
09. KEC. MUNGKID
10. KEC. MERTOYUDAN
11. KEC. TEMPURAN
12. KEC. KAJORAN
13. KEC. KALIANGKRIK
14. KEC. BANDONGAN
15. KEC. CANDIMULYO
16. KEC. PAKIS
17. KEC. NGABLAK
18. KEC. GRABAG
19. KEC. TEGALREJO
20. KEC. SECANG
21. KEC. WINDUSARI

Silahkan mengisi kolom komentar atau dalam kolom takon-takon atau menghubungi saya langsung dengan menghubungi nomor 085729107784 ...
Terimakasih . . . . . . . . . Team Pendataan UASBN Kab. Magelang
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN MAGELANG

CARA MENDOWNLOAD DNT

Pilih dan klik kecamatan yang akan di download




Klik tombol Download seperti pada gambar




Masukkan Verification Code sesuai dengan kode yang muncul disampingnya kemudian klik Download

Lebih Lengkap Lagi !!!

DNS UJIAN NASIONAL SD/MI 2011

12.12 by Puguh Sasangka

Berikut ini Daftar Nominasi Sementara Ujian Nasional SD/MI kabupaten Magelang 2011 :

Klik Disini/Judul Untuk Membuka Tampilan Download

Klik pada Kecamatan untuk mendownload dns se-kecamatan atau nama sekolah untuk mendownload masing-masing sekolah


Kecamatan Mertoyudan:

DNS SD/MI sekecamatan Mertoyudan <=== Klik disini <24>

1. MI Negeri Sumberrejo 17 Januari 20011

2. MI NURUL HUDA BONDOWOSO 2 17 Januari 2011

3. MI MA'ARIF BULUREJO 17 Januari 2011

Label: , , , , , , , , , , , , ,


Lebih Lengkap Lagi !!!

RPM Konten Multimedia

19.12 by Puguh Sasangka

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010

TENTANG

KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.

5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.

7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.

13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.

17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.

18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.

19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.

21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II

KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:

a. Konten pornografi;

b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;

b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;

c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau

d. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau

b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III

PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a. membuat aturan penggunaan layanan;

b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;

c. melakukan Penyaringan;

d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;

e. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan

f. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Pasal 9

(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:

1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang; 2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar; 3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia; 4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud; 5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:

1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau

2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.

(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.

(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. surat elektronik; b. sarana telekomunikasi; c. surat melalui pos; dan d. sarana komunikasi lainnya yang umum.

(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.

(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.

(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

1. Konten yang dilarang; 2. Konten yang tidak dilarang; atau 3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.

Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.

(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.

(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. surat elektronik;

b. sarana telekomunikasi;

c. surat melalui pos; dan

d. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:

a. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau

b. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. analisis pendahuluan;

b. pemeriksaan substantif;

c. pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;

b. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;

c. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;

d. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan

e. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;

b. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;

c. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan

d. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan

b. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.

a. Konten yang dilarang; dan

b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;

b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan

c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:

a. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;

b. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;

c. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau

d. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal ??-??-????

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

-------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------------------- Pusing ngeliatnya..... Ditelaah sendiri2 aja ya....

Label: , ,


Lebih Lengkap Lagi !!!

Poegoeh D3TKJ: DNS PESERTA UJIAN NASIONAL 2009/2010

14.24 by Puguh Sasangka

Poegoeh D3TKJ: DNS PESERTA UJIAN NASIONAL 2009/2010


Lebih Lengkap Lagi !!!

DNS PESERTA UJIAN NASIONAL 2009/2010

09.09 by Puguh Sasangka

Berikut adalah daftar nominasi sementara (DNS) Ujian Nasional tahun ajaran 2009/2010 :
SD


SMP
1. SMP N 2 CANDIMULYO05 Februari 2010

SMA
1. SMA Islam Sudirman Pakis
2. MA PONDOK PABELAN05 Januari 2010
3. SMA NEGERI 1 SALAMAN05 Januari 2010
4. SMA Muhammadiyah Borobudur10 Januari 2010
5. MA NEGERI MAGELANG06 Januari 2010
6. SMA TARUNA NUSANTARA06 Januari 2010



SMK
1. SMK Muhammadiyah 2 Borobudur

2. SMK SYUBBANUL WATHON TEGALREJO07 Januari 2010

3. SMK MUHAMMADIYAH 1 SALAM10 Januari 2010

4. SMK ASH SHOLIHAH MUNTILAN06 Januari 2010

5. SMK MUHAMMADIYAH 2 MUNTILAN06 Januari 2010

6. SMK NURUL IMAN MUNTILAN10 Januari 2010

7. SMK NEGERI 1 WINDUSARI07 Januari 2010

8. SMK Muhammadiyah 1 Muntilan10 Januari 2010

Lebih Lengkap Lagi !!!

TUGAS SYSTEM INFORMASI

11.19 by Puguh Sasangka

Berikut adalah tugas system informasi untuk mahasiswa d3tkj Universitas Muhammadiyah Magelang yang dikerjakan secara berkelompok sesuai kelompok yang telah di bagikan...


BUAT PRODUK SISTEM INFORMASI BERUPA PEMROGAMAN BERBASIS WEB, YANG BERISI ANTARA LAIN :
1. TEMA PROFIL TEMPAT MAGANG (SALAH SATU)
2. TEMA E-LEARNING
3. TEMA HOBBY ATAU KOMUNITAS
4. TEMA WISATA DAN KULINER
5. DAN LAIN-LAIN.

SYARAT
1. ISI HARUS MENGANDUNG ANIMASI MINIMAL 2D YANG DIBUAT SENDIRI SESUAI TEMA DAN KELOMPOKNYA.
2. USER ONLINE (YM / FB)
3. COUNTER PENGUNJUNG
4. LINK DENGAN TEMAN 1 KELOMPOK
5. LINK DENGAN TEMA PENDUKUNG
6. ALAMAT HARUS REDIRECT MENJADI CO.CC; CO.NR ; DAN LAIN-LAIN.

PENGUMPULAN KARYA PADA TANGGAL PALING LAMBAT 15 AGUSTUS 2009 DI PEMBIMBING.
UNTUK KETERANGAN LEBIH JELAS, KE PEMBIMBING MASING-MASING.
UNTUK PRESENTASI JADWAL MUNYUSUL.

MAGELANG, 24 JULI 2009
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA - D3TKJ
KETUA,


NURYANTO,ST. ,M.KOM
NIS. 987008138

Lebih Lengkap Lagi !!!

DNT UASBN 2008/2009 SD SE-KAB. MAGELANG

23.42 by Puguh Sasangka

Hasil revisi DNT UASBN SD di Kab. Magelang sampai pada hari ini Selasa 21 Maret 2009

Untuk revisi nama bulan FEBRUARI menjadi PEBRUARI serta NOVEMBER menjadi NOPEMBER tidak dapat kami lakukan karena sudah merupakan bawaan dari system pendataan BioSystem Online.

Silahkan Mengunduh DNT hasil revisi per- subrayon dibawah ini, apabila masih terjadi kekeliruan mohon untuk segera mengajukan permohonan revisi kepada team pendataan UASBN agar segera dapat dilakukan revisi data yang benar....
01. KEC. SALAMAN
02. KEC. BOROBUDUR
03. KEC. NGLUWAR
04. KEC. SALAM
05. KEC. SRUMBUNG
06. KEC. DUKUN
07. KEC. SAWANGAN
08. KEC. MUNTILAN
09. KEC. MUNGKID
10. KEC. MERTOYUDAN
11. KEC. TEMPURAN
12. KEC. KAJORAN
13. KEC. KALIANGKRIK
14. KEC. BANDONGAN
15. KEC. CANDIMULYO revisi 04 Mei 2009
16. KEC. PAKIS
17. KEC. NGABLAK
18. KEC. GRABAG
19. KEC. TEGALREJO revisi 29 April 2009
20. KEC. SECANG
21. KEC. WINDUSARI

Silahkan mengisi kolom komentar atau dalam kolom takon-takon atau menghubungi saya langsung dengan menghubungi nomor 085729107784 ...
Terimakasih . . . . . . . . . Team Pendataan UASBN Kab. Magelang
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN MAGELANG


Lebih Lengkap Lagi !!!